Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk listrik. Petunjuk tenis, terutama tentang insentif, dinantikan. Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada badan usaba dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Insentif yang tertuang dalam aturan terbaru tersebut diharapkan dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan yang potensinya melimpah, tetapi pemanfaatannya masih minim. Namun, dibutuhkan petunjuk teknis dari aturan tersebut.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perpres tersebut diundangkan pada 13 September 2022. Ketentuan mengenai insentif tertuang dalam Bab V tentang Dukungan Pemerintah pada Pasal 22. Insentif yang diberikan pemerintah dalam bentuk fiskal dan nonfiskal. Insentif fiskal yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk impor, fasilitas pembiayaan lewat penjaminan melalui BUMN yang ditugaskan negara, dan fasilitas perpajakan. Sementara fasilitas nonfiskal dalam Pasal 22 tersebut diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku. Salah satu bentuk dukungan, baik di pusat maupun daerah, adalah agar perizinan pengembangan energi terbarukan dipermudah.