Tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menyisakan persoalan terkait pembentukan otoritas perlindungan data pribadi. Tidak ada kejelasan tentang kedudukannya sebagai lembaga independen atau bagian dari kekuasaan eksekutif. Jaminan agar otoritas itu memiliki kewenangan yang kuat kini bergantung pada Presiden. Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tuntas setelah dua tahun yang alot. Usai disepakati oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I, rancangan tersebut hanya tinggal menunggu jadwal masuk ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).