Aktivis antikorupsi ICW, Sely Martini, mengaku namanya dicatut oleh salah satu parpol. Padahal, tidak pernah mendaftar sebagai anggota parpol ataupun menyerahkan KTP elektronik kepada parpol. Sely merasa dirugikan karena sebagai aktivis antikorupsi, ia bisa dituding menjadi bagian dari parpol yang diawasinya. Parpol harus menghapus namanya dari Sipol, dan menuntut tanggung jawab parpol pencatut untuk menelusuri asal muasal mereka mendapatkan data pribadinya tersebut.Sementara itu, warga Maluku, Abdul Nawir, khawatir namanya tidak kunjung dihapus dari Sipol. Padahal, ia sudah melaporkan pencatutan namanya ke KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Provinsi Maluku, bahkan pengurus parpol pencatut. Meskipun parpol sudah memberikan surat keterangan yang menjelaskan bahwa Abdul Nawir tidak pernah terlibat keanggotaan parpol, namanya masih ada di Sipol.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, masyarakat yang menempuh proses pengaduan akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi. Jika ternyata namanya dicatut, nama tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol. Metode klarifikasi dilakukan secara langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan parpol yang diduga mencatut. Jika masyarakat keberatan, penyelenggara dapat mendengar keterangan secara terpisah.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan pencatutan data warga sebagai anggota parpol tidak boleh diselesaikan secara sederhana dengan menghapus data mereka dari Sipol. Sebab, pencatutan data tidak hanya soal NIK, tetapi juga digunakannya KTP-el sebagai persyaratan pemenuhan pengunggahan data. Penyelesaiannya harus menyeluruh termasuk penelusuran asal usul mengapa data warga bisa dicatut sebagai anggota partai. Menurut Titi, warga yang namanya diduga dicatut oleh parpol berhak mendapatkan permintaan maaf dari parpol tersebut. Parpol juga harus memulihkan kredibilitas warga yang dicatut secara formal melalui pengumuman resmi dari KPU yang menyatakan bahwa mereka bukanlah anggota parpol. Di sisi lain, parpol juga perlu diberi kesempatan membela diri atau mengklarifikasi atas laporan yang ada. Hal ini agar parpol tidak dirugikan karena adanya fitnah atau tuduhan sepihak dari oknum yang tidak bertanggung jawab. KPU perlu secara terbuka menyampaikan laporan kinerja terhadap tindak lanjut atas berbagai tanggapan masyarakat yang masuk kepada mereka. Data tanggapan yang masuk beserta sejauh mana tindak lanjut sudah dilakukan juga harus dibuka untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa laporan mereka memang ditindaklanjuti dan pencatutan tidak akan berlanjut.