Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menyebutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang anggarannya merupakan pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) akan disalurkan kepada masyarakat pada September dan November 2022. “Pembayaran pertama bulan ini (September) sebesar 300 ribu rupiah dan berikutnya nanti mungkin November kali ya,” kata Wamenkeu. BLT dari pengalihan subsidi BBM 12,4 triliun rupiah ini diberikan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing-masing sebesar 600 ribu rupiah yang akan dilakukan secara bertahap dalam dua kali pembayaran.
Suahasil menjelaskan untuk tahap pertama akan cair sebesar 300 ribu rupiah pada September, sedangkan tahap kedua pada November sebesar 300 ribu rupiah melalui Kantor Pos. Pemberian BLT ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat seiring harga berbagai komoditas akan melonjak akibat kenaikan harga BBM. Selain BLT, pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 9,6 triliun rupiah kepada 16 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji kurang dari 3,5 juta rupiah per bulan sebesar 600 ribu rupiah (untuk masing-masing penerima).
Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah yang sudah menerima Dana Transfer Umum (DTU) untuk menggunakan sebesar 2 persen dari DTU Oktober, November dan Desember dalam rangka memberi bantalan sosial bagi masyarakat di daerah masing-masing. Pemberiannya bisa diberikan untuk usaha mikro, usaha kecil maupun sektor transportasi seperti ojek atau kendaraan bermotor lainnya. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tadulako, Slamet Riadi Cante, mengingatkan pemerintah agar penyaluran BLT bagi warga miskin sebagai kompensasi atas kebaikan BBM harus dipastikan tepat sasaran karena BLT sebelumnya cenderung digelontorkan tidak proporsional. Banyak masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BLT tetapi faktanya mereka tidak terima. Maka dari itu, penyaluran BLT BBM nanti harus berdasarkan by name by address atau berdasarkan nama dan alamat penerima manfaat.