Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang gratis tarif pungutan ekspor produk sawit (CPO) dan turunannya sampai 31 Oktober 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menggratiskan tarif pungutan ekspor sawit sejak hingga 31 Agustus 2022 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan perpanjangan dilakukan untuk meningkatkan ekspor. Dengan kebijakan itu pihaknya berharap harga tandan buah segar (TBS) yang dijual petani kembali naik.
Febrio menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah setelah memastikan ketersedian stok minyak goreng dalam negeri tercukupi dengan harga yang terjangkau. Alasan lain, harga TBS berhasil naik di level petani dan ekspor meningkat. Volume ekspor CPO dan turunannya pada Juli 2022 tercatat sebesar 3.323.809 ton. Angka ini naik 409.479 ton atau 14 persen dari periode Juni 2022 yang sebesar 2.914.329 ton. Peningkatan ini diikuti dengan kenaikan harga TBS di level petani.