Perppu Disepakati untuk Mengubah UU Pemilu

Komisi II DPR, Mendagri, dan penyelenggara pemilu menyetujui diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu, sebagai implikasi penyelenggaraan pemilu pada daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat. Perppu diharapkan bisa diterbitkan sebelum tahapan penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan yang akan dimulai pada 14 Oktober mendatang. Namun, sebelum terbitnya perppu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu pada provinsi baru di Papua dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Terkait isi perppu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan akan ada pembicaraan lintas institusi, serta mungkin ada konsinyering agar ada kesepahaman bersama dan menjawab semua persoalan yang terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru (31/8).

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU merekomendasikan beberapa hal yang mesti diakomodasi dalam perppu. Pertama, melakukan penataan dapil dan alokasi kursi, khususnya untuk Provinsi Papua dan menyesuaikan dengan kondisi terkini akibat adanya DOB. Selain itu, aturan mengenai penyelenggara pemilu yang diatur dan didefinitifkan jumlahnya, karena dengan adanya tiga DOB setingkat provinsi, perlu pembentukan KPU provinsi di DOB tersebut. Hasyim menuturkan, ada dua hal krusial terkait waktu penerbitan perppu agar memperhatikan tahapan pemilu yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Pertama, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil yang akan dilaksanakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Kedua, tahapan pencalonan DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Mendagri mengatakan, perubahan UU Pemilu cukup dibatasi pada masalah-masalah yang menjadi implikasi pelaksanaan pemilu di tiga DOB. Perubahan jangan melebar dari keperluan yang dibutuhkan untuk mengakomodasi pemilu pertama di DOB. Ketua DKPP Muhammad pun sepakat dengan pilihan perppu, sebagai bentuk hukum yang paling efektif dan efisien dalam mengakomodasi pelaksanaan pemilu di DOB. Apalagi ada kegentingan yang memaksa karena tahapan pemilu sudah berjalan. Namun, pembuatan perppu tetap perlu diawali dengan analisis yang tepat.

Search