Bawaslu menerima laporan empat partai politik perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Hal ini dinyatakan dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu (31/8/2022). Keempat partai tersebut adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
Laporan keempat parpol dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (5/9/2022) dengan agenda mendengar pokok laporan pelapor dan jawaban dari terlapor.
Terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Dari 16 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, 14 parpol mengadukan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. 16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB), Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).