Pencatutan Nama Indikasikan Problem Rekrutmen di Partai Politik

Hingga Selasa (30/8/2022), Bawaslu menemukan 494 nama di Sipol yang diduga dicatut untuk keanggotaan parpol. Sebelumnya, KPU menemukan 98 penyelenggara pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang diduga dicatut oleh parpol. Berdasarkan penelusuran Bawaslu, nama-nama tersebut tersebar di 30 parpol dari 40 parpol yang mengunggah data di Sipol. Bawaslu telah menyampaikan surat kepada KPU dan parpol yang diduga telah mencatut nama dan NIK penyelenggara dan masyarakat. Sampai saat ini, parpol belum merespons saran dari Bawaslu untuk menghapus nama dan NIK masyarakat yang dicatut dari daftar keanggotaan. Anggota KPU, Idham Holik, menuturkan surat dari Bawaslu sudah ditindaklanjuti dengan memberikan tanda tidak memenuhi syarat pada nama dan NIK yang diduga dicatut. Saat ini KPU juga tengah memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengklarifikasi keanggotaan ganda antarparpol.

Dugaan pencatutan nama dan NIK oleh parpol juga menjadi temuan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), yang mendapatkan lima laporan dugaan pencatutan nama dan NIK. Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita mengungkapkan, salah satu nama bahkan dicatut oleh dua parpol sekaligus. Bukan hanya parpol parlemen, melainkan juga partai baru yang kini mengikuti verifikasi administrasi. Dari penelusuran JPPR, sebagian masyarakat yang namanya dicatut mengaku tidak pernah memberikan KTP-el kepada parpol, bahkan tidak memiliki kartu tanda anggota parpol. Para korban pencatutan menduga KTP-el disalahgunakan oleh ormas yang diikutinya terafiliasi dengan parpol, sehingga identitas mereka dapat dengan mudah dicatut menjadi anggota parpol. Menurut Mita, pencatutan nama harus segera diklarifikasi oleh KPU, karena masyarakat yang dicatut nama dan NIK-nya amat dirugikan. Terlebih jika statusnya merupakan penyelenggara pemilu atau aparatur sipil negara.

Mita menambahkan, temuan dari KPU dan Bawaslu atas dugaan pencatutan keanggotaan parpol cukup mengkhawatirkan. Sebab, jumlah orang yang dicatut cukup banyak dan dilakukan oleh mayoritas parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal ini menunjukkan kelembagaan parpol tidak siap untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Parpol cenderung tidak melakukan upaya dalam membangun basis konstituen yang valid dan sesuai dengan ideologinya. Bahkan, kecurangan ini menunjukkan, parpol, termasuk parpol baru dan parpol di parlemen, telah gagal melakukan perekrutan dan kaderisasi kepada masyarakat.

Search