RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah ditetapkan DPR menjadi usul inisiatif DPR. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja dengan Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja yang akan membahas RUU daerah otonomi baru (DOB) Papua tersebut (29/8/2022). Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan, empat tujuan utama dari UU Otsus Papua, yakni meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.
Mendagri menjelaskan bahwa pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang pada orang asli Papua. Baik dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial budaya. Hal tersebut bertujuan dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua.
Cakupan wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang diatur dalam draf RUU DOB Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong (ibu kota provinsi), Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Maybrat.