Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, kembali menjalani persidangan di pengadilan tinggi pada hari ini, Kamis (25/8), usai resmi divonis 12 tahun penjara. Dalam sidang kali ini, Najib kembali dihadapkan pada salah satu kasus korupsi yang masih berkaitan dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Ia menghadapi empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan yang berasal dari dugaan pencurian uang 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp7,6 triliun dana 1MDB, serta 21 dakwaan pencucian uang dengan jumlah sama.
Najib terancam dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk kasus penyalahgunaan kekuasaan, dan 15 tahun penjara terkait pencucian uang jika terbukti bersalah. Kasus korupsi 1MDB dianggap sebagai salah satu skandal terbesar di Malaysia. Skandal itu memicu penyelidikan di Amerika Serikat, Swiss dan Singapura, yang mana sistem keuangan mereka diyakini digunakan untuk mencuci uang.