Asosiasi maskapai menyebut, perlu sejumlah insentif dalam melancarkan upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang terjangkau. Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengungkapkan, salah satunya relaksasi pajak bahan bakar pesawat. Sejalan dengan Kemenhub, INACA berharap mendapatkan insentif pemerintah berupa pembebasan PPN avtur. Denon menjelaskan, upaya dan inovasi lainnya tengah dilakukan maskapai, salah satunya dengan menambah armada. Meskipun demikian, PPN avtur juga sangat dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan biaya operasional.
Denon mengatakan, penyesuaian tarif PPN sepenuhnya menjadi pertimbangan Kementerian Keuangan. Pengurangan tarif akan mendukung penurunan biaya operasional. “Sebagaimana diketahui, biaya avtur kurang lebih sekitar 30 persen dari beban operasional penerbangan,” ujar Denon. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, penurunan harga tiket pesawat juga perlu inovasi dari maskapai. Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono mengharapkan, maskapai dapat melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan harga.
Kemenhub sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku sejak 4 Agustus 2022. Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara, pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan tersebut bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib.