Disrupsi pembangunan di Indonesia bisa mencapai 3 hingga 5 persen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan iklim. Presidency Chair Suistainable Finance Working Group (SFWG) Kementerian Keuangan, Dian Lestari, mengatakan Indonesia sangat rentan terhadap bencana yang disebabkan oleh perubahan iklim karena hampir 60 persen penduduknya tinggal di daerah pesisir. Dampak bencana yang disebabkan perubahan iklim, bisa lebih besar dibandingkan pandemi Covid-19 yang masih terjadi saat ini. Menurut Dian, Indonesia masuk 12 besar negara paling rentan terhadap perubahan iklim.
Sebab itu, upaya pemerintah mencapai target pembangunan ekonomi rendah karbon 2030 dan net zero emission 2060 harus didukung oleh berbagai pihak, termasuk pihak swasta. Untuk mencapai pembangunan ekonomi rendah karbon 2030 saja, Indonesia membutuhkan dana sekitar 3.400 triliun rupiah. Sustainable Finance Program Lead WWF Indonesia, Rizkiasari Yudawinata, mengatakan Indonesia bisa melakukan efisiensi produksi dengan memperhatikan faktor alam, iklim, dan lingkungan sosial untuk meminimalisir terjadinya perubahan iklim. Saat ini, sudah ada ketidakseimbangan dari sisi supply and demand sumber daya alam. “Dalam hal pencapaian untuk menuju kemakmuran, kita cenderung menggunakan cara-cara yang sifatnya boros,” kata Rizki. Apabila Indonesia tidak melakukan perubahan dari sisi produksi dengan lebih memperhatikan alam, gas rumah kaca terus meningkat.
Berdasarkan data BMKG, suhu udara rata-rata pada Juni 2022 sebesar 26.73 derajat Celsius atau menunjukkan anomali negatif sebesar -0.06 derajat Celsius. Anomali suhu udara ini merupakan nilai anomali tertinggi ke-22 sepanjang periode data pengamatan sejak 1981. Pengamat Iklim dari Universitas Brawijaya, Malang, Adi Susilo, mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya kontinjensi untuk mencegah kenaikan suhu dengan gerakan transformasi ekonomi, salah satunya ekonomi hijau dan rendah karbon. Selama ini, progres mengurangi emisi sangat lambat karena tidak ada payung hukum yang kuat dan mengikat semua stakeholder. Oleh karenanya, diperlukan UU Perubahan Iklim sehingga jelas kewajiban pemerintah dan larangan yang tidak boleh dilanggar.