Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15% dari batas atas untuk pesawat jet. Kemudian, untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25% dari tarif batas atas. Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022. Dengan demikian, maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket pesawat. Meski begitu penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat sukarela.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat, yakni dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengimbau seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan. Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, kata dia, akan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.