KPU mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota/kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id. Kendati demikian, KPU belum bisa mempublikasikan nama partai politik yang mencatut anggota KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Dugaan pencatutan nama 98 anggota KPU di daerah oleh partai politik akan diserahkan kepada Bawaslu. Jika Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, KPU akan meminta partai politik tersebut melakukan perbaikan di Sipol hingga batas waktu yang telah ditentukan.
KPU juga akan meminta klarifikasi kepada anggota KPUD yang mengaku namanya dicatut oleh partai politik. Sebab, bisa saja mereka memang terdaftar sebagai anggota partai politik yang mendaftar ke Sipol. KPU hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Kendati demikian, KPU menyediakan situs pengaduan untuk masyarakat yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya.