Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penyisiran terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang sudah terdaftar. Langkah ini perlu dilakukan Kemenkominfo untuk memastikan tidak ada PSE bermasalah yang lolos pendaftaran, seperti situs judi slot online. Meskipun Kementerian Kominfo telah menjelaskan, situs judi online hanya sebuah permainan tanpa melibatkan uang, tetapi Kementerian Kominfo harus memberi penjelasan kepada masyarakat luas.
Menurut Pratama, klaim Kominfo untuk melindungi ruang digital masyarakat Indonesia, dinilai justru bertentangan dengan terdaftarnya PSE yang terindikasi layanan perjudian. “Ada baiknya kembali direview dan nanti dijelaskan lebih lanjut ke masyarakat dengan detail agar tidak kontraproduktif. Perlu dicek apakah benar-benar ini berbahaya atau tidak, apakah unsur judi dalam permainan ini cukup besar atau tidak. Apakah menggunakan top up atau tidak. Banyak hal yang harus dilakukan pengecekan,” kata Pratama. Sebab, masyarakat saat ini sudah kecewa dengan langkah pemblokiran terhadap beberapa PSE yang banyak digunakan masyarakat.
Pratama juga menyoroti proses pendaftaran PSE privat di Kementerian Kominfo yang beberapa kali bermasalah. Dicontohkan, adanya pendaftaran PSE bukan dari perusahaan asli, seperti Google oleh perusahan daerah. Selain itu, Kemkominfo juga didorong untuk segera merampungkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat tidak cukup untuk perlindungan data pribadi masyarakat. Harus ada instrumen yang jauh lebih powerful yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sampai saat ini Kominfo masih belum selesaikan bersama DPR.