Pemerintah telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran PayPal dan beberapa situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames karena mereka dianggap tidak mematuhi aturan perizinan dengan tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Demikian dikatakan Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.
Tagar seperti “BlokirKominfo, Epic Games, dan PayPal menjadi trending di Twitter di Tanah Air. Banyak warganet yang mengkritik langkah pemerintah yang merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan PayPal. Samuel mengatakan pemerintah akan mencari solusi bagi masyarakat untuk menarik simpanan mereka dari PayPal, yang mungkin termasuk membuka kembali akses ke situs webnya dalam waktu yang singkat. Salah satunya, Kominfo telah membuka akses ke halaman PayPal untuk sementara waktu. Kominfo memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk memindahkan dananya ke platform lain.
Pemerintah akan membuka blokir situs web jika mereka telah mematuhi aturan pendaftaran. Samuel mengatakan pemblokiran dilakukan sebagai upaya untuk melindungi bagi pengguna internet di Tanah Air. Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, Indonesia merupakan pasar yang signifikan bagi sejumlah platform teknologi.