Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong penjualan mobil listrik sebesar 400. 000 unit atau 20% dari total penjualan mobil pada 2025.
Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Miftahudin mengatakan bahwa negara punya berbagai cara melalui kebijakan demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Sejumlah cara itu mulai dari insentif bagi pelaku industri hingga insentif langsung ke konsumen.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 20/2020, pemerintah juga menargetkan 1,76 juta penjualan sepeda motor selain 400.000 unit penjualan mobil listrik. Dalam beleid itu juga ditargetkan penjualan 1 juta mobil listrik dan 3,22 juta sepeda motor listrik pada 2035.
Berdasarkan peta jalan pemerintah dalam mendorong industri kendaraan bermotor listrik, setidaknya ada potensi permintaan pasar domestik sebesar Rp 180 triliun untuk mobil dan Rp25 triliun pada motor pada 2030. Dengan begitu, akan ada permintaan daya listrik sebesar 40 juta kWh dari mobil dan 10,4 juta kWh dari sepeda motor. Dampaknya, ada pengurangan emisi sebesar 6 juta ton CO2 sesuai dengan keinginan pemerintah.