53 WNI Disekap di Kamboja, Kemlu Upayakan Pembebasan

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengonfirmasi bahwa sebanyak 53 warga negara Indonesia (WNI) disekap di Kamboja. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatkan, para WNI itu dilaporkan menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Kini, KBRI Phnom Penh telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan 53 WNI yang disekap di Kamboja.

“KBRI telah menghubungi pihak Kepolisian Kamboja untuk permohonan bantuan pembebasan sambil terus menjalin komunikasi dengan para WNI,” kata Judha, Kamis (28/7/2022). “Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan,” sambung Judha. Dia menjelaskan, kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI yang menjadi korban investasi palsu.

Pada tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat ada 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan. Judha berujar, untuk menekan jumlah kasus tersebut, Kemlu memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja. “Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” tutur Judha.

Search