Setoran Pajak Pertambangan Melesat 286 Persen per Juni 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan melonjak 286,8 persen pada semester I 2022. “Tambang jelas mengalami kenaikan yang luar biasa karena harga komoditas yang melonjak sangat tinggi,” ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers, Rabu (27/7). Selain itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan juga meningkat 62,8 persen dan industri pengolahan naik 45,1 persen sejak Januari sampai Juni 2022. Setoran pajak dari sektor konstruksi naik 13 persen, informasi dan komunikasi naik 7,2 persen, jasa perusahaan naik 17,8 persen, serta transportasi dan pergudangan naik 12,3 persen sepanjang semester I 2022.

Total penerimaan pajak tembus Rp868,3 triliun per Juni 2022 naik 55,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp557,8 triliun. Pertumbuhan penerimaan pajak ini ditopang oleh kenaikan harga komoditas dan beragam kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakannya adalah Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara keseluruhan, total penerimaan negara sebesar Rp1.317,2 triliun pada semester I 2022 naik 48,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp887 triliun. Total belanja pemerintah tercatat Rp1.243,6 triliun per semester I 2022 naik 6 persen dari semester I 2021 yang sebesar Rp1.170,2 triliun.

Search