Hakim Ketua MK Arief Hidayat meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memperbaiki berkas gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara legislatif dan 25 persen suara nasional. Tenggat waktu dari perbaikan ini adalah 8 Agustus 2022. Jika PKS sudah memperbaiki berkas gugatan itu, maka MK akan menyampaikan sidang permohonan yang kedua.
Sementara itu, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa berkas yang diberikan PKS tidak lengkap karena tidak memuat bukti-bukti terkait gugatan secara utuh. Enny mengatakan, bukti-bukti itu tidak disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara dan kelaziman yang berlaku di MK.
Permohonan uji materi ini dilayangkan PKS dengan dua pemohon, yaitu pemohon pertama adalah Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen Aboe Bakar Al Habsyi, sedangkan pemohon kedua adalah Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri. Syaikhu berharap agar MK memutus Pasal 222 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat. Syaikhu mengatakan gugatan dilakukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pilpres terakhir. Kehadiran presidential threshold 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang disediakan kepada masyarakat jadi terbatas.