Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD telah ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022. Terdapat 150 pasal dalam PKPU tersebut disertai dengan 49 jenis lampiran. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa secara garis besar PKPU No 4/2022 tidak jauh berbeda dengan draf yang dibahas saat rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan Kemdagri, dua pekan lalu. Begitu pula jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu sesuai dengan rencana awal, yakni dibuka pada 1 Agustus dan ditutup pada 14 Agustus 2022.
Setelah PKPU itu diundangkan, KPU akan segera menggelar bimbingan teknis ke semua KPU provinsi dan kabupaten/kota pada tanggal 22-24 Juli 2022. Walaupun demikian, parpol sudah bisa menggunggah data dan dokumen pendaftaran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saat ini, parpol yang telah mendapatkan akses Sipol 38 parpol nasional dan tujuh parpol lokal. KPU mengimbau kepada parpol agar tidak mendaftar di waktu jelang penutupan masa pendaftaran. Hal ini untuk mengantisipasi jika ada kekurangan berkas pendaftaran, maka bisa dilengkapi selama masa pendaftaran belum berakhir. Seluruh berkas harus lengkap secara kuantitas sebelum berlanjut pada tahap verifikasi administrasi dan faktual.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU harus menjelaskan secara tegas bahwa Sipol menjadi tata cara satu-satunya untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Meskipun tidak ada kata ”wajib” dalam menggunakan Sipol, parpol mesti diberi tahu tentang mekanisme jika ada yang belum selesai mengunggah seluruh data dan dokumen ke Sipol. Jika ada parpol yang belum selesai mengunggah data hingga 100 persen ke Sipol, KPU harus tegas menyampaikan apakah dinyatakan tidak memenuhi syarat ataukah bisa membawa berkas ke KPU. Ini harus dijelaskan agar tidak menimbulkan masalah di akhir.