Kepala Divisi Hukum Kontras, Andi Muhammad Rezaldi, mengatakan bahwa temuan ORI menunjukkan adanya proses bermasalah secara administrasi dan hukum. Sebagai salah satu pelapor, Kontras berharap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperbaiki proses penunjukan penjabat kepala daerah gelombang berikutnya. Kontras juga mendesak Presiden Jokowi mengevaluasi langkah Mendagri yang dinilai malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah. Mendagri juga harus segera menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah (PP) terkait pengangkatan, kewenangan, evaluasi, kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Terkait aspek transparansi publik, menurut Andi juga masih banyak yang perlu ditingkatkan. Meskipun sudah melibatkan DPRD sejak awal, nama-nama usulan perlu dibuka nama-namanya sejak awal. Parameter/indikator terukur sosok yang diusulkan juga harus jelas, karena penjukkan Pj berdasarkan prinsip merit sistem. Latar belakang kepemimpinan sipil dan reformasi birokrasi harus diukur dengan jelas, agar Penjabat yang ditunjuk adalah orang yang berpengalaman dalam kepemimpinan sipil.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman mengatakan, Kemdagri semestinya menjalankan permintaan ORI untuk melakukan tindakan koreksi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah, agar polemik tidak berkepanjangan. Kepatuhan pemerintah dalam menjalankan tindakan koreksi merupakan ujian kedewasaan pemerintah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menilai, pemerintah dan Kemendagri harus melaksanakan tindakan koreksi ORI. Sebab, langkah Kemendagri akan menjadi preseden bagaimana pemerintah menghargai keputusan yang dibuat oleh institusi lain. Apalagi lembaga itu bertugas untuk ikut mengawasi jalannya pelayanan publik.