Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kata Rakyat, dan Lingkar Madani Indonesia melaporkan sejumlah dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ke Bawaslu (19/7/2022). Laporan dengan Nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu menjadi laporan perdana yang masuk ke Bawaslu. Zulhas dinilai memenuhi berbagai unsur pelanggaran. Pertama, kampanye di luar jadwal, yang ditetapkan KPU yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Yang dilakukan Zulhas di Lampung dianggap sudah memenuhi unsur kampanye, karena dengan eksplisit meminta hadirin memilih putrinya.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan bahwa pada Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta. Kedua, Zulhas dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah sesuatu yang juga dilarang dalam Pasal 280 Ayat (1) UU Pemilu. Ketiga, Zulhas dinilai menggunakan jabatannya dalam mengampanyekan anaknya, sesuatu yang dilarang dalam Pasal 281 UU Pemilu. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan Zulhas terindikasi politik uang, karena adanya iming-iming minyak goreng yang dilontarkan Zulhas kepada hadirin.
Namun demikian, para pelapor menilai bahwa dua unsur terakhir bisa jadi tidak diproses Bawaslu dengan dalih bahwa ketentuan-ketentuan kampanye itu berlaku pada masa kampanye dan bagi peserta pemilu. Di atas kertas, saat ini masa kampanye belum dimulai dan PAN juga belum sah sebagai peserta Pemilu 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan Bawaslu dapat menindak jika peserta pemilu sudah ada, karena subjeknya harus jelas siapa dan pelapornya siapa. Namun, Bawaslu dinilai memiliki legitimasi yang kuat untuk memanggil Zulhas, terlepas apakah pemeriksaan ini bakal berujung penerapan sanksi atau tidak. Bawaslu diharapkan tidak cepat membatasi diri bahwa ini belum ada peserta pemilu atau belum ada masa kampanye, karena masyarakat ingin mewujudkan proses pemilu yang berintegritas.