Hari ini, Rabu (20/7/2022), merupakan batas terakhir bagi perusahaan penyedia sistem elektronik (PSE) untuk melakukan melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pendaftaran perusahaan PSE ke Kominfo diperlukan untuk melindungi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruang digital. Saat ini ruang digital tidak memiliki batasan dan alamat yang bisa diawasi jika tidak diketahui melalui pendaftaran. Selain itu, kewajiban pendaftaran ini berkaitan dengan pendataan terhadap perusahaan PSE asing yang memiliki usaha di Indonesia. Perusahaan asing yang memiliki usaha di dalam negeri harus mematuhi hukum yang berlalu di Indonesia, khususnya terkait pajaknya.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, menjelaskan jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat. Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah. Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.
Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain. Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini. Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE.