Kronologi Sebelum Akhirnya Istaka Karya Diputus Pailit oleh Pengadilan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) pailit. Putusan itu dibenarkan Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya. Istaka Karya merupakan perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).

Sejumlah prestasi pernah dicapai Istaka Karya antara lain membangun sejumlah infrastruktur seperti rumah sakit, jalan lintas, gedung perkantoran, flyover, hingga bendungan. Sebelum diputuskan pailit, Istaka Karya memang tengah jadi perhatian. Bagaimana tidak, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan perusahaan ini sebagai BUMN hantu alias masih beroperasi kendati terlilit utang. Istaka Karya dikabarkan akan dibubarkan bersamaan dengan enam BUMN lain. Enam BUMN yang akan dibubarkan terdiri dari PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero). Lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero). Erick menjelaskan pembubaran BUMN hantu tersebut merupakan bagian dari targetnya merampingkan jumlah BUMN dari 108 menjadi 30 perusahaan.

Istaka Karya mengalami kondisi sulit pada 2019 dan 2020 yang mana pada 2019 merupakan tahun politik sehingga kesusahan mendapatkan proyek. Banyak tender yang ditunda sampai dengan pemilihan umum (pemilu) berakhir. Kemudian, kondisi perusahaan diperburuk dengan pandemi covid-19 yang mulai masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu. Istaka Karya juga mengalami masalah dan tidak membayarkan gaji karyawan hingga setahun lebih. Hingga PT PPA (Persero) memberikan dana talangan senilai Rp62,44 miliar, namun belum ada kejelasannya.

Search