PP Baru Jokowi, Ekonomi Kreatif Bisa Dibiayai Dana APBN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP ini merupakan aturan pelaksana dari UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Secara umum, peraturan ini mengatur soal pembiayaan atau kredit dan insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, infrastruktur ekonomi kreatif, hingga tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat dalam mengembangkan ekonomi kreatif. Pembiayaan ekonomi kreatif bisa berasal dari APBN, APBD, ataupun sumber lain yang sah. Pembiayaan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara atau daerah. Pemerintah juga bisa memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah skema yang menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Skema ini bertujuan agar dapat memberikan pembiayaan kepada pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pelaku ekonomi kreatif berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat berupa fasilitas perpajakan, fasilitas di bidang kepabeanan, dan/atau fasilitas di bidang cukai. Sementara, dari pemerintah daerah, insentif fiskal bagi pelaku ekonomi kreatif berupa insentif perpajakan daerah dan/atau insentif retribusi. Untuk insentif nonfiskal dapat berupa: penyederhanaan proses impor dan ekspor bahan baku; kemudahan akses tempat usaha; kemudahan pelayanan perizinan berusaha; kemudahan proses pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; pendampingan inkubasi bagi usaha; dan kemudahan akses bantuan hukum.

Search