Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, mengapresiasi sikap Kemendagri yang akhirnya berupaya menyiapkan aturan teknis khusus ini. Peraturan terkait Pj kepala daerah memang sudah ada di aturan perundang-undangan, namun itu tersebar di banyak aturan. Jadi existing aturannya sudah ada di Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, maupun Undang-Undang ASN.
Ari memaparkan lima alasan mengapa aturan teknis ini diperlukan. Pertama, ada kekhususan Pj di periode 2022-2024, sehingga membutuhkan pengaturan yang bersifat khusus, karena jumlah Pj 2022-2024 ini lebih dari separuh wilayah Pilkada. Kemudian, durasi waktu menjabat yang biasanya maksimal satu tahun atau hanya beberapa bulan. Pada saat ini, durasinya lebih lama, yakni lebih dari satu tahun bahkan ada daerah yang lebih dari dua tahun. Dan terakhir karena kontes tahun politik, jadi proses penunjukkan ini harus bisa menjaga jarak dari intervensi politik terkait Pemilu 2024.
Kedua, karena peraturan pelaksanaan yang tersebar, maka aturan teknis Pj ini akan mengkompilasi dan mengintegrasikan semua aturan yang tersebar, sehingga memudahkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasannya. Ketiga, aturan harus memenuhi tuntutan demokrasi dan transparansi. Keempat, aturan harus ada untuk merespons putusan MK pada 20 April 2022, agar pemerintah menerbitkan peraturan tentang Pj kepala daerah. Dan kelima, sebagai pelaksanaan aspirasi dan masukan publik. Publik mengharapkan agar proses pengisian Pj kepala daerah berlangsung demokratis, transparan, dan akuntabel.