Negara G20 Siapkan Aturan Main Kripto

Bank Indonesia (BI) mengatakan negara G20 sedang menyiapkan aturan main aset kripto. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan dunia perlu menyiapkan regulasi dan kerangka pengawasan terkait aset kripto agar tidak mempengaruhi stabilitas ekonomi, moneter, dan sistem keuangan.

Untuk mengantisipasi risiko itu, BI terus mengembangkan rupiah digital atau mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). BI akan merilis buku panduan atau white paper terkait pengembangan digital rupiah pada akhir 2022. Buku panduan itu berisi beberapa hal, seperti desain atau konsep digital rupiah.

Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan pPenerbitan CBDC juga membutuhkan tiga pre requisite yang perlu dipastikan untuk dimiliki suatu negara, yakni desain yang tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan, desain CBDC yang terintegrasi dengan infrastruktur FMI-sistem pembayaran, dan teknologi yang digunakan untuk tahap eksperimen. Ia menambahkan CBDC akan meningkatkan pertumbuhan pasar modal karena keberadaan mata uang digital itu akan mengerek pertumbuhan pasar modal di RI.

Search