Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan orang kaya Asia ‘menyembunyikan’ uang US$1,2 triliun atau Rp18 ribu triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) di negara surga pajak (offshore). Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan penggelapan pajak merupakan tantangan besar bagi seluruh negara di dunia, termasuk di kawasan Asia. “Diperkirakan US$1,2 triliun kekayaan finansial di Asia berada di off shore, di luar negeri,” ungkap Cormann dalam Asia Initiative Ministerial Meeting and Signing Ceremony di Bali, Kamis (14/7). Minimal orang kaya mengalihkan dana sebesar US$25 miliar atau Rp375 triliun per tahun ke negara surga pajak padahal dana tersebut seharusnya digunakan pemerintah di negara Asia untuk rakyatnya. Di sisi lain, program tax amnesty dan investigasi pajak luar negeri membuat penerimaan pajak beberapa negara bertambah US$120 miliar.
Untuk mengerek penerimaan pajak lebih optimal, OECD mendukung kerja sama yang dilakukan oleh Indonesia dengan 10 negara lain bertajuk Deklarasi Bali. 10 negara yang dimaksud adalah India, Jepang, Singapura, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Malaysia, Maldives, Thailand, Hong Kong, dan Makau. Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap inisiatif di negara-negara Asia ini akan mendorong transparansi pajak di dunia. Dengan deklarasi itu, suatu negara bisa semakin terbuka dalam membagikan informasi pajak ke negara lain.