Harga Mineral & Batubara Tinggi, Tambang Ilegal Marak

Tren harga batubara di kisaran USS 300 per ton membuat aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal semakin marak. Kementerian ESDM mencatat lebih dari 2.700 lokasi penambangan ilegal tersebar di Indonesia. Dari jumlah itu, lokasi pertambangan ilegal batubara sekitar 96 lokasi dan pertambangan ilegal mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data kuartal 1-2021. Salah satu lokasi pertambangan ilegal terbanyak adalah Sumatera Selatan.

Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial. Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga mengabaikan sejumlah kewajiban, baik terhadap negara maupun masyarakat sekitar.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun1 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi berpendapat, fenomena aktivitas pertambangan tanpa izin bisa ditangani dengan pendekatan jangka pendek dan jangka panjang. Pada penanganan jangka pendek, pemerintah perlu melakukan penindakan hukum tegas untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan bocomya penerimaan negara karena tidak adanya setoran kewajiban penerimaan negara dari aktivitas pertambangan ilegal. Untuk jangka panjang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mesti melakukan pembinaan kepada penambang rakyat agar memperoleh perizinan pertambangan sehingga rakyat dapat menambang secara sah.

Search