Kendati saat ini di Indonesia terdapat 37 provinsi, Komisi Pemilihan Umum tidak mengubah syarat kepengurusan partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024. Keputusan KPU tersebut diapresiasi karena dinilai lebih solutif, terutama oleh parpol nonparlemen dan parpol baru. Sebab, mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membentuk kepengurusan di tiga provinsi baru lantaran tengah disibukkan dengan kegiatan mempersiapkan persyaratan guna verifikasi administrasi dan faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan walaupun payung hukum pemekaran Dapil di Papua masih belum ada, Partai Gelora sudah mempersiapkan rencana pemekaran struktur organisasi di DPW Papua. Rancangan kepengurusan baru, termasuk penyiapan pemekaran dapil, sudah mulai disiapkan seiring dengan langkah pemerintah dan DPR untuk membahas pembentukan DOB Papua. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pada prinsipnya Partai Perindo siap mengikuti agenda elektoral. Namun, saat ini belum ada perubahan pada syarat kepengurusan parpol calon peserta pemilu. Menurut Ferry, parpol tetap harus bersiap dengan konsekuensi lain, yaitu redesain penataan dapil dan alokasi kursi karena dampak pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, mengatakan meskipun syarat kepengurusan parpol peserta pemilu belum berubah, parpol tetap harus menyusulkan pengurus di provinsi baru setelah tahapan penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. Susunan pengurus di provinsi baru akan mengikuti tahapan selanjutnya pada saat pencalonan anggota DPR dan DPRD. KPU berharap revisi UU Pemilu untuk penataan dapil maksimal rampung pada akhir 2022.