Papua Dibatasi Jadi Tujuh Provinsi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung (11/7/2022), mengungkapkan DPR memang merencanakan untuk memekarkan Papua dan Papua Barat menjadi tujuh provinsi. Selain sesuai dengan wilayah adat, jumlah provinsi itu juga dinilai masih ideal bagi Papua dan Papua Barat hingga 10-15 tahun ke depan. Pembatasan tujuh provinsi di bumi Papua itu disepakati karena saat ini sudah muncul aspirasi pembentukan provinsi lain di Papua. Salah satunya adalah pemekaran Provinsi Papua Timur yang disuarakan oleh anggota DPR dari Dapil Papua, Mesakh Mirin, yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional. Mesakh berpandangan Papua Timur layak dipertimbangkan untuk menjadi DOB karena dapat memperkuat aspek keamanan kawasan.

Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, mengingatkan pemekaran provinsi di Papua seperti membuka kotak pandora sehingga memicu daerah lain di Papua mengusulkan pembentukan DOB, yang dikhawatirkan bisa berimplikasi ke berbagai persoalan, terutama soal instabilitas politik dan keamanan. Menurut Arya, faktor dukungan elite lokal akan mempengaruhi keberhasilan pembentukan DOB. Akan lebih baik jika pemerintah dan DPR meyakinkan masyarakat Papua bahwa tujuh provinsi sudah cukup dan tidak perlu ada penambahan lagi.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mengatakan bahwa sebelum membuka keran pemekaran, pemerintah seharusnya menyelesaikan Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk menata daerah ke depan, baik pemekaran maupun penggabungan daerah. Ketiadaan Desertada, lanjutnya, membuat pemekaran daerah terkesan lebih didasari kepentingan politik. Kalau UU bisa disahkan dalam hitungan hari, kenapa untuk aturan turunan perlu waktu hingga bertahun-tahun. PP Desartada membutuhkan kemauan politik untuk mendorong itu segera diterbitkan.

Search