Muncul Ratusan Usulan Pemekaran, Kemendagri: Kebijakan Moratorium Masih Berlaku

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, mengatakan belum ada surat yang ditujukan ke pemerintah dari DPR. Jika surat sudah diterima Presiden, Presiden akan mengeluarkan surat presiden untuk menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah dalam hal pembahasan RUU tersebut.

Valentinus mengatakan Kemendagri sudah cukup lama berdiskusi terkat pemekaran di Papua, dengan tim Gugus Tugas Papua dari UGM dan pemerhati Papua lainnya. Kemendagri sangat terbuka terhadap segala masukan yang muncul, termasuk dalam pembahasan RUU Papua Barat Daya. Valentinus menegaskan kebijakan moratorium pemekaran masih berlaku. Hal ini sekaligus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengevaluasi seluruh usulan pemekaran yang ada sambil menunggu kebijakan moratorium tersebut dicabut. Berdasarkan data Ditjen Otonomi Daerah, hingga Mei 2022, terdapat usulan pembentukan 329 DOB. Usulan tersebut terdiri dari 55 provinsi, 247 kabupaten, dan 37 kota. Di Papua, total usulan mencapai 63 DOB yang terdiri dari 56 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Adapun di Papua Barat diusulkan pembentukan 20 DOB, yakni dua provinsi dan 18 kabupaten/kota.

Komisi II DPR memperkirakan pembahasan pemekaran Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat akan berjalan mulus dalam waktu singkat. Sebab, tidak dibutuhkan perubahan substansial, hanya tinggal mengganti judul dari UU DOB Papua yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dan penentuan batas wilayah saja. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan Fraksi PKS menginginkan pemekaran provinsi di Papua ini dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada orang asli Papua Selain itu, penetapan wilayah dan ibu kota provinsi dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya juga perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat, karakteristik suku, dan budayanya.

Search