Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, mengatakaan saat ini aturan teknis penunjukan penjabat kepala daerah sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri, untuk kemudian dibahas lintas kementerian bersama dengan Kemenkum HAM, Kemenpan RB, BKN, BIN, PPATK, Polri, Kemensetneg, dan Sekretariat Kabinet. Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tersebut. Kemendagri menargetkan aturan teknis tersebut bisa diselesaikan dalam waktu dekat, agar bisa dijadikan rujukan aturan untuk penunjukan kepala daerah gelombang berikutnya.
Benni menyampaikan bahwa substansi yang akan diatur di antaranya adalah persyaratan dan pengusulan calon penjabat kepala daerah. Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau wali kota. Permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan penjabat kepala daerah. Sesuai janji Mendagri sebelumnya, penunjukan penjabat kepala daerah selanjutnya akan lebih demokratis dengan melibatkan DPRD. Benni mengklaim penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh sudah meminta usulan dari DPR Aceh. Permendagri akan mengatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (penjabat kepala daerah), akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali. Masa jabatan sesuai UU Pilkada hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi.
Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengatakan bahwa komitmen Kemendagri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penunjukan penjabat kepala daerah harus segera direalisasikan. Jika penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah dianggap tak netral, legitimasi hasil pemilu bisa diragukan oleh publik. Selain itu, aturan teknis juga penting segera diterbitkan untuk menjawab sentimen negatif masyarakat tentang penjabat kepala daerah yang berasal dari latar belakang TNI/Polri.