RI Berhasil Kumpulkan Pajak Rp2,5 T dari Netflix Cs Sepanjang 2022

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp2,5 triliun dari perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari hingga Juni 2022. Penerimaan PPN itu didapatkan dari penyelenggara PMSE seperti Google, Netflix, Zoom, Facebook, Tokopedia, Shopee hingga Spotify. “Untuk 2022 sendiri, total setoran yang diterima sebesar Rp2,5 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Rabu (6/7).

Secara total penerimaan DJP telah mengumpulkan PPN dari PMSE senilai Rp7,1 triliun. Realisasi itu adalah total penerimaan dari 97 penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk sejak Agustus 2020 hingga 30 Juni 2022. Tercatat, hingga Juni 2022 total jumlah perusahaan digital yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN kepada konsumennya ada sebanyak 119 entitas. Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Neilmaldrin mengingatkan bagi pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut, wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan dilakukan ke pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dari pembeli dalam negeri melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Search