Jelang Pelantikan di Aceh, Penunjukan Penjabat Gubernur Aceh Dipertanyakan

Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh semula akan dilaksanakan pada Selasa (05/07) sore, ditunda menjadi hari ini (06/07). Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menjelaskan bahwa pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian di hadapan Ketua Mahkamah Syariah Aceh dalam rapat paripurna DPR Aceh. Kastorius menjelaskan bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dari TNI. Sebelum diangkat menjadi penjabat, Marzuki juga telah dilantik sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa pada Senin (04/07). Dengan demikian, statusnya terakhir adalah sebagai aparatur JPT madya.

Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman menilai pengangkatan Marzuki sebagai penjabat bakal menuai polemik baru karena tidak ada akuntabilitas dan transparansi. Kemendagri seharusnya menepati komitmennya untuk menerbitkan regulasi teknis terkait mekanisme seleksi dan penunjukan penjabat kepala daerah, yang sampai saat ini belum dibuka ke publik. Bahkan, masyarakat sipil juga sudah melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penunjukan penjabat kepala daerah sebelumnya. Mendagri telah menyampaikan sedang menyiapkan aturan teknis pemilihan penjabat kepala daerah untuk gelombang berikutnya. Dalam peraturan itu ada komitmen bahwa calon penjabat kepala daerah hanya akan diajukan dari unsur penjabat sipil. Pertimbangan putusan MK terkait uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga harus dilihat lagi secara lebih detail, terutama soal aturan pejabat TNI/Polri harus pensiun dari jabatannya sebelum menjadi penjabat kepala daerah, serta rekam jejak dan durasinya setelah pensiun berapa lama. Dalam kasus penunjukkan Marzuki, memang secara formal sudah pensiun dari TNI, tetapi masih dalam hitungan hari. Durasi antara pengangkatan Marzuki sebagai staf ahli Mendagri, dengan Penjabat Gubernur Aceh juga terlalu singkat, yaitu hanya berselang satu hari.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative/Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan bahwa idealnya sebelum ditunjuk menjadi penjabat kepala daerah, proses pengunduran diri Marzuki diumumkan oleh TNI, karena TNI berkewajiban menjelaskan kepada publik agar ada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa penjelasan itu, penunjukan Marzuki sebagai penjabat kepala daerah masih terkesan tertutup. Araf juga melihat pengangkatan seseorang menjadi staf ahli menteri, kemudian menjadi penjabat gubernur seolah menjadi pola tersendiri. Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer juga diangkat menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo.

Search