Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa mengatakan penambahan tiga DOB di Papua berimplikasi pada penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Setidaknya bertambah tiga dapil menjadi 83 dapil, begitu pula jumlah kursi akan bertambah. Pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 kursi. Kursi tersebut diperebutkan dalam 80 dapil di mana setiap dapil terdiri paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi. Adapun setiap dapil merupakan provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Setelah dimekarkan jadi empat dapil, maka paling sedikit dapil di Papua akan bertambah menjadi 12 kursi.
Menurut Saan, perubahan dapil dan kursi harus dilakukan melalui revisi UU Pemilu atau melalui perppu, karena jumlah dapil dan kursi telah diatur dalam UU Pemilu dan lampiran. Nasdem berpandangan lebih baik diubah melalui perppu karena pembahasannya lebih cepat, isunya tidak melebar, apalagi sekarang dikejar waktu tahapan. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil dilakukan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, sehingga ada waktu tiga bulan sebelum tahapan tersebut dimulai.
Peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan bahwa kerangka hukum menjadi hal utama yang disiapkan, karena di UU Pemilu tidak diatur secara spesifik mengenai penambahan dapil dan kursi dari DOB. Heroik mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu ataupun perppu sebaiknya segera dibuat. Sebab, dasar hukum ini amat diperlukan oleh KPU dalam penetapan jumlah kursi dan dapil, dan harus terbit sebelum tahapan penetapan jumlah dapil dan kursi dimulai.