BNPB Tetapkan Status Darurat PMK

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku pada hewan. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, ada sejumlah poin yang ditetapkan. Selain penetapan kondisi darurat hingga 31 Desember 2022, BNPB menyebut penanganan pada masa darurat harus sesuai peraturan perundang-undangan dengan kemudahan. BNPB juga menetapkan bahwa segala biaya yang dikeluarkan akibat keputusan itu dibebankan pada APBN sebagai pendanaan utama. Juga dana siap pakai yang ada BNPB serta sumber pembiayaan lain yang sah.

Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak telah menimbulkan persoalan bagi sejumlah daerah. Bukan hanya penyakitnya, melainkan juga dampak ekonomi bagi kalangan peternak. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempersilakan daerah mengambil kebijakan untuk menuntaskan persoalan PMK. Termasuk melalui kegiatan, program, ataupun sub kegiatan yang menggunakan anggaran relatif besar. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, bila dana penanggulangan PMK tidak sempat dialokasikan dalam APBD, daerah bisa melakukan pergeseran anggaran yang bisa dilakukan tanpa menunggu perubahan APBD.

Data Kementerian Pertanian yang dikutip BNPB mencatat, Per Jumat (1/7), kasus PMK sudah menyebar di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi. Total kasus yang terdeteksi mencapai 233.370 kasus aktif. Sedangkan jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat, dan 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK. Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menambahkan, sebagai upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi.

Search