DPR telah mengesahkan 3 RUU DOB Papua, sehingga Indonesia kini memiliki 37 Provinsi. Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan. Hanya butuh waktu 2,5 bulan bagi DPR untuk membuat tiga provinsi baru di Papua, sejak disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Baleg pada 12 April 2022. Selanjutnya, akan diangkat pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi baru itu. Kewenangan pengangkatan pejabat sementara gubernur ada di tangan Kemendagri.
Para pejabat akan bertugas sampai ada kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Menurut rencana, Kemendagri bakal melantik pejabat sementara gubernur di ketiga provinsi itu pada Agustus 2022 mendatang. Setelah itu, pembentukan perangkat daerah bakal dilakukan paling lambat tiga bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur. Proses perekrutan ASN dilakukan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan pejabat sementara gubernur.
Kemendagri mengusahakan agar 80 persen formasi ASN di ketiga provinsi baru itu diisi oleh orang asli Papua (OAP). DPR dan pemerintah sepakat anggaran daerah ketiga provinsi baru itu diambil dari APBN. Menurut perkiraan Kemendagri, anggaran yang dibutuhkan per tahun untuk kegiatan satu provinsi baru berkisar Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.