KPU menginginkan revisi UU Pemilu bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022, agar daerah otonomi baru (DOB) diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pada Mei 2023, tahapan pencalonan sudah harus digelar, baik untuk DPR maupun DPD. Pembentukan DOB di Papua maupun IKN, akan berdampak pada daftar pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota. Perlu ada penataan ulang daerah pemilihan.adalah
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengatakan perlu didiskusikan apakah pengisian keterwakilan DOB akan mengikuti pemilu 2024 atau nanti setelah Pemilu 2024. Demikian juga pengisian gubernur baru, kapan akan dilakukan pemilihan.
Kemudian konsekuensi IKN, sebagai daerah baru, akan ditentukan apakah Ibu Kota Negara itu nanti dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak. Dalam undang-undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana adalah pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD. Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR dan DPD.