Hingga Selasa (28/6/2022), data dari KPU menunjukkan ada 26 parpol yang sudah mendaftar di Sipol. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan di antaranya merupakan parpol parlemen, sedangkan PKB sampai saat ini belum mendaftar. Enam lainnya merupakan parpol nonparlemen yang tak memenuhi ambang batas parlemen, dan 12 lainnya merupakan parpol baru yang sebelumnya belum pernah mengikuti pemilu. Petugas penghubung PKB, Muadz Amsyari, menjelaskan bahwa PKB masih menunggu penetapan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Sebab, prinsip pemilu berkepastian hukum harus dipenuhi. PKB juga mengharapkan ada penambahan fitur di aplikasi Sipol agar bisa menginput data pengurus dan kantor secara massal, karena ada kesulitan jika harus menginput satu per satu data pengurus tingkat kecamatan yang berjumlah 7.200 lebih.
Anggota KPU Idham Holik, mengatakan keluhan terkait teknis penginputan data yang disampaikan PKB sudah disampaikan ke pengembang aplikasi Sipol. Terkait dengan PKPU Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, KPU akan segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang dijadwalkan pada 30 Juni 2022. Saat ini rancangan PKPU tersebut sudah selesai disusun.
Menurut Idham, pendaftaran di Sipol tidak akan bermasalah, meskipun belum ada PKPU tersebut, karena UU Pemilu memberikan kewenangan atributif terhadap KPU untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran parpol. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan Sipol merupakan alat bantu, sehingga tidak akan menjadi masalah, walaupun rancangan PKPU-nya masih akan dibahas. Peneliti Kode Inisiatif, Ihsan Maulana, menegaskan KPU harus segera mengesahkan rancangan PKPU tersebut, karena PKPU yang ada belum disesuaikan dengan dinamika putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 yang membedakan proses verifikasi administrasi dan faktual parpol parlemen dengan nonparlemen. Meskipun demikian, PKPU yang ada saat ini masih berlaku dan bisa menjadi rujukan. Sebab, status hukum dari PKPU No 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu masih berlaku. PKPU tersebut masih bisa digunakan untuk Pemilu 2024 sampai dengan ada peraturan baru.