Penggugat Nilai Putusan MK soal Status Ketua-Wakil Sarat Kepentingan

Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) selaku salah satu penggugat UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi menilai putusan MK pada Senin (20/6) sarat kepentingan politik. Anggota koalisi dari KoDe Inisiatif Violla Reinida mengatakan putusan MK yang membatalkan Pasal 87 huruf a memperlihatkan bahwa mayoritas hakim konstitusi ingin memperebutkan posisi ketua dan wakil ketua MK.

Dengan adanya putusan MK itu, ketua-wakil ketua MK harus dipilih kembali paling lama sembilan bulan sejak putusan dibacakan. Ketua-wakil ketua MK saat ini tidak bisa otomatis melanjutkan masa jabatannya hingga 5 tahun. Sementara sebelumnya UU MK tahun 2020 memperpanjang jabatan ketua-wakil ketua MK dari semula hanya 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun. Violla juga mengatakan putusan tersebut memperlihatkan bagaimana mayoritas hakim menyambut perpanjangan masa jabatan. Para hakim disebut berusaha mempertahankan ketentuan yang memperpanjang masa jabatan mereka. Menurutnya, para hakim memilih persoalan yang sarat kepentingan mereka.

Lebih lanjut, pada putusan nomor perkara 56/PUU-XX/2022, Violla menilai MK seolah ingin memilah-milah siapa yang akan mengawasi mereka dalam penegakan etik. Diketahui, pada Pasal 27A ayat (1) huruf b, MK menghapus unsur Komisi Yudisial dalam Majelis Kehormatan MK dan menggantinya dengan tokoh masyarakat yang memiliki integritas tinggi yang memahami hukum dan konstitusi serta tidak menjadi anggota dari partai politik manapun.

Search