Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Menko Muhadjir: Vaksinasi Ternak Dipercepat, Prioritaskan Daerah Penyebaran PMK Tertinggi

Sebagai upaya pengendalian penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta distribusi vaksin bagi hewan ternak dipercepat. Ia juga meminta agar percepatan distribusi vaksin mengutamakan daerah prioritas yang terkena wabah cukup parah. Tercatat per 21 Juni 2022, hewan ternak yang terinfeksi PMK telah melebihi 200.000 ekor, tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Adapun Provinsi Jatim menjadi yang terparah. Oleh karena itu penambahan vaksin dalam skala besar sangat diperlukan. 

Pemerintah telah mempersiapkan pengadaan 3 juta dosis vaksin PMK darurat. Pengadaan tahap pertama vaksin darurat sebanyak 800 ribu dosis dan tahap selanjutnya 2,2 juta dosis. Sebagian vaksin tahap pertama telah tiba pada hari minggu 12 Juni 2022 lalu sebanyak 10 ribu dosis dan telah dilakukan vaksinasi perdana pada 14 Juni 2022 lalu di dua peternakan sapi rakyat yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa-Timur. Pengiriman vaksin berikutnya dari tahap pertama dengan total 800 ribu dosis tiba kembali di Indonesia pada Kamis 16 Juni 2022. “Populasi sapi di Indonesia saat ini sekitar 18 juta ekor. Maka, untuk mengejar herd immunity, paling tidak 70 persen sapi dari populasi harus sudah divaksin,” ujar Muhadjir.

Sementara itu, para peternak yang merugi akibat penyebaran PMK harus didata agar mendapat kompensasi baik berupa bansos ataupun yang lain. Hal tersebut lantaran dirinya khawatir kerugian peternak akibat PMK akan menambah angka kemiskinan ekstrem. Selain karena ternaknya mati, para peternak juga dirugikan karena tingginya biaya yang harus dikeluarkan untuk menangani PMK. Oleh karena itu, Muhadjir meminta pemerintah agar segera mengeluarkan pernyataan kedaruratan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penanganan PMK. Dengan harapan, penggunaan anggaran bisa direlaksasi dan aturan yang sangat ketat bisa dipermudah. “Kalau memang dianggap belum bisa di seluruh Indonesia, mungkin status KLB terbatas bisa untuk provinsi tertentu yang butuh percepatan dulu,” kata Muhadjir.

Search