Alasan MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan sejumlah alasan saat mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Putusan yang dikeluarkan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari posisi ketua MK saat ini. MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan tersebut membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun. Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Namun demikian, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan keduanya tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK baru. Hal ini agar tak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo. “Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi,” baca Enny. Dalam putusan tersebut, tujuh dari sembilan hakim MK ada alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Search