Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Bima Laga mengatakan Indonesia akan menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan bea materei dalam belanja online. Pemerintah beranggapan T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Bima meminta agar Kementerian Keuangan meninjau ulang isi dalam kebijakan tersebut. Ia mengatakan hal yang memberatkan adalah jika bea meterai elektronik diterapkan pada syarat dan ketentuan atau terms and condition (T&C). Menurutnya, kalau itu dilanjutkan, berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Ia menambahkan jika penetapan bea meterai dimasukkan dalam T&C, ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu bakal menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.