Praktik predatory pricing yang banyak dilakukan perusahaan platform perdagangan elektronik, e-commerce, merupakan strategi yang membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa bersaing dengan produk asing. Predatory pricing adalah praktik menjual barang di bawah harga modal yang bertujuan melemahkan pesaing dan pada akhirnya memonopoli pasar.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan untuk menyelamatkan pengusaha UMKM, pemerintah akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), antara lain berkaitan dengan predatory pricing. Menkop menginginkan e-commerce hanya menjadi penyedia platform saja, bukan sekaligus menjual produknya sendiri atau perusahaan afiliasinya.
Presiden Joko Widodo telah menugaskan untuk mengoordinasi persoalan tersebut bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan. “Bapak Presiden ingin melindungi tiga hal, yaitu melindungi industri dalam negeri termasuk e-commerce dalam negeri, lalu ingin melindungi UMKM, dan konsumen,” ungkapnya. Menurut Teten, kebijakan nasional terkait ekonomi digital itu sangat luas, seperti mengatur perihal marketplace. Dalam hal ini, pemerintah memastikan akan mempercepat revisi Permendag No 50.