Penjabat Mundur Setelah Dilantik

Dalam rapat kerja dengan Menseneg (2/6), Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan adanya penjabat kepala daerah yang langsung mengundurkan diri usai dirinya dilantik. Sebelumnyna, ada salah satu gubernur yang menolak melakukan pelantikan. Menurut Anwar, polemik terjadi karena pola komunikasi yang tidak baik. Seharusnya Kemendagri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur. Hal ini dapat membuat kewibawaan pemerintah bisa hilang. Anwar berharap adanya perbaikan dari sisi komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai penunjukan perwira TNI/Polri aktif merupakan bagian dari indikasi kemunduran demokrasi Indonesia. Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat menyerentakkan pilkada secara nasional pada 2024 semestinya tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Arif, penunjukan penjabat kepala daerah melewatkan satu asas penting bersama, prinsip kedaulatan rakyat, yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Search