Lima hari menjelang rapat dengar pendapat, diagendakan pada Selasa (7/6/2022), untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, sikap sejumlah fraksi terkait isu durasi masa kampanye masih terbelah. Fraksi PDI-P dan Fraksi Partai Golkar mendorong agar masa kampanye dilakukan selama 75 hari, sedangkan Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat menyerahkan penentuan masa kampanye yang ideal kepada KPU. Usulan masa kampanye yang berkembang adalah 75 hari dan 90 hari. KPU dan Pemerintah mengusulkan masa kampanye 90 hari, sedangkan Komisi II DPR meminta agar KPU menyimulasikan masa kampanye 75 hari.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan semua fraksi di Komisi II DPR sepakat untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024. Komisi II memahami bahwa penentuan masa kampanye yang lebih pendek tidak mudah karena akan berdampak pada sengketa pencalonan serta produksi dan distribusi logistik. Komisi II DPR telah meminta Mahkamah Agung untuk mempersingkat penyelesaian perkara dari maksimal 21 hari menjadi 10 hari. Sementara Presiden telah memberikan komitmen untuk menerbitkan instruksi presiden khusus untuk mempercepat pengadaan logistik pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, mengatakan penentuan masa kampanye harus didasarkan pada tiga hal. Pertama sesuai dengan UU Pemilu, sengketa pencalonan di Bawaslu dan PTUN, serta produksi dan distribusi logistik. Dengan tiga pertimbangan itu, KPU diminta untuk menyimulasikan masa kampanye, mana yang bisa disanggupi, apakah 75 hari atau 90 hari.