Dalam pertemuan dengan Ketua dan anggota KPU (30/5/2022), Presiden ingin memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal dan tepat waktu, yakni pemungutan suara untuk pemilu diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dalam pertemuan tersebut, KPU melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemilihan umum, terutama untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Di antaranya terkait dengan anggaran atau pendanaan pemilu, fasilitas sarana dan prasarana pemilu, dan hubungan untuk personel penyelenggaraan pemilu.
Presiden akan memerintahkan sejumlah menteri terkait dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU. Di antaranya yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Presiden juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik pusat, provinsi, maupun kabupaten kota agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Beberapa indikatornya di antaranya yakni meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU.
Terkait kampanye, Presiden dan KPU sama-sama berpandangan agar penyelenggaraan kampanye selama pemilu dipersingkat sehingga lebih efisien dan tak menimbulkan permasalahan di masyarakat yang berkepanjangan. Presiden akan mengerahkan seluruh aparat negara guna mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke TPS, terutama logistik utama berupa surat suara, formulir pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Jokowi juga berharap agar logistik yang digunakan dalam pemilu adalah produk dalam negeri.