Dari total 48 penjabat gubernur, wali kota, dan bupati, sebanyak 29 penjabat diisi oleh pejabat dari pemerintah provinsi. Kemudian 11 penjabat berasal dari pejabat di pemerintah kabupaten/kota dan seorang penjabat diisi pejabat di Badan Intelijen Negara daerah. Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, mengatakan dengan mayoritas penjabat berasal dari pemerintah daerah, maka penjabat akan lebih memahami isu-isu lokal, serta karakteristik sosial, ekonomi, politik, dan budaya setempat.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengingatkan salah satu pekerjaan rumah dari penjabat adalah melaksanakan program-program yang telah dituangkan oleh kepala-wakil kepala daerah sebelumnya dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. RPD ini akan menjadi acuan pembangunan bagi penjabat hingga kepala-wakil kepala daerah hasil Pilkada Serentak Nasional 2024 dilantik. Meski demikian, penjabat tetap boleh membuat terobosan tetapi jangan melenceng dari yang telah ditetapkan pusat dan RPD tersebut, namun harus mengacu pada program prioritas nasional serta RPD tersebut.
Kemendagri akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan RPD tersebut oleh penjabat gubernur. Adapun pelaksanaan RPD di tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh penjabat bupati/wali kota akan dibina dan diawasi oleh Bappeda provinsi masing-masing. Kemendagri juga akan menggandeng lembaga teknis lain, seperti Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkes. Dari sisi pengawasan, dilibatkan pula BPK, BPKP, serta aparatur pengawas internal pemerintah.